Sekretaris DPRD Kab. Siak
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Alhamdulillah, JDIH DPRD Kabupaten Siak siap digunakan. JDIH DPRD Kabupaten Siak ini diharapkan dapat memudahkan seluruh pemangku kepentingan dalam mengakses peraturan perundang-undangan, khususnya yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Siak.
JDIH DPRD Kabupaten Siak telah terintegrasi dengan JDIH Nasional. Pengintegrasian tersebut memudahkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Siak untuk memperoleh dan/atau mengunduh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembuatan JDIH DPRD Kabupaten Siak berpedoman pada:
- 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
- 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
- 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
- 4. Keputusan Bupati Siak Nomor 179/HK/KPTS/2023 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak;
- 5. Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Nomor 18.a/KPTS/SEKWAN/2023 Tentang Pembentukan Tim Administrasi Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023.
JDIH DPRD Kabupaten Siak ini mendukung Visi Kabupaten Siak 2021-2026 yaitu "TERWUJUDNYA KEBUPATEN SIAK YANG AMANAH, SEJAHTERA DAN LESTARI DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT YANG AGAMIS DAN BERBUDAYA MELAYU”.
Tak ada gading yang tak retak, kami mohon saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk pengembangan JDIH DPRD Kabupaten Siak selanjutnya.
Terima kasih,
Wabillahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum warrohmatullahi wa barrakaatuh
Statistik
Data Statistik Dokumen Hukum
600
Peraturan Bupati
425
Peraturan Daerah
0
Koleksi non Perundang Undangan
Berita Terbaru
Sekretaris DPRD Kab. Siak SETYA HENDRO WARDHANA, ...
Sekretaris DPRD Kab. Siak SETYA HENDRO WARDHANA, SE,SH.,MM Menghadiri Undangan ...
SelengkapnyaGRAND OPENING CEREMONY DAN GALA DINNER TOUR DE SIA...
GRAND OPENING CEREMONY DAN GALA DINNER TOUR DE SIAK TAHUN 2023...
SelengkapnyaBADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI RIA...
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI RIAU...
SelengkapnyaHaul Akbar Para Sultan Siak Memperingati 3 Abad Ke...
Haul Akbar Para Sultan Siak Memperingati 3 Abad Kesultanan Siak Tahun 2023...
SelengkapnyaPEMBAHASAN KUPA DAN PPAS -P TAHUN ANGGARAN 2023...
PEMBAHASAN KUPA DAN PPAS -P TAHUN ANGGARAN 2023...
SelengkapnyaUPACARA HARI BHAYANGKARA KE 77 TAHUN 2023...
UPACARA HARI BHAYANGKARA KE 77 TAHUN 2023...
SelengkapnyaWakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak, Fairus, S.Ag Be...
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak, Fairus, S.Ag Beserta Istri, Giana Pratidina B...
SelengkapnyaApa Tugas JDIH?
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Penyimpanan Informasi
Menyimpan dan mengarsipkan segala bentuk hukum yang berlaku serta yang sudah tidak berlaku
Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak
Indra Gunawan, SE
Ketua
Fairus, S.Ag.
Wakil Ketua I
Androy Ade Rianda, SH, MH, C, L.A
Wakil Ketua II
Kontak
Kontak JDIH DPRD Kabupaten Siak
Alamat
Kantor DPRD Kab. Siak
Kompleks Perkantoran Sungai Betung
jdihdprd@siakkab.go.id
Telpon
+62822 xxxx xxxx