ππΌππΌπ ππΌπππππππΌ πΏπππΏ ππΌπ½. πππΌπ
βSIAK β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar Rapat Paripurna Lanjutan dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,di Ruang Rapat Putri Kacamayang, Gedung DPRD Kabupaten Siak, pada Senin (6/7/2026).
βRapat Paripurna yang dilaksanakan di ruangan Kacamayang ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Siak LAISKAR JAYA, didampingi Wakil Ketua I H. SYARIF. S.Ag. MH, serta dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kab. Siak yang berjumlah 18 Orang, Mengacu Kepada Tatib DPRD Kab. Siak bahwa dengan jumlah ini Kuorum telah terpenuhi seperti yang telah di sampaikan oleh sekretaris DPRD kab. Siak dalam hal ini di wakili oleh Kabag Risalah dan Persidangan RIDWAN. N. M. Pd pada pembukaan Rapat Sidang Paripurna ini.
Tanggapan dan/atau Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di bacakan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, S.Ap., M.Si. Bupati Siak menyatakan terimakasih atas pandangan umum dari masing-masing Fraksi DPRD Kab. Siak, dimana hal ini menjadi bahan Evaluasi untuk meningkatkan Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, serta evaluasi terhadap belanja modal agar lebih Efetif dan Efesien, Bupati Siak Juga menyampaikan Bahwa Pemerintah Daerah Berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tunda bayar terutama yang terjadi di Tahun 2024, dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sewaktu pertemuan antara pemerintah Daerah dengan setiap Rekanan. selain itu pemerintah Daerah Akan Selalu melakukan evaluasi silang yang konstruktif antara pihak legislatif dan eksekutif demi pembangunan Kabupaten Siak yang lebih baik untuk masa yang akan datang.
Turut Hadir dalam Rapat Paripurna ini unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tamu undangan, serta rekan-rekan media.
βHumas dan Protokol Sekretariat DPRD Kab. Siak :
@humas02/sekwan_siak/07.26
Andi Wijaya 2 jam yang lalu
Sangat membantu penjelasannya. Apakah Perda ini sudah berlaku?
Admin JDIH Official
"Sudah Pak Andi, berlaku sejak tanggal diundangkan."
Siti Maryam 5 jam yang lalu
Terima kasih informasinya. Sangat mendidik!
Admin JDIH Official
"Sama-sama Ibu Siti, senang bisa membantu."